domba

Seputar Aqiqah, Tasmiyah, Mengadzani Bayi, Tahnik, Khitan dan Tahniah

Aqiqah secara bahasa berasal dari isim musytaq al-‘aqqu yaitu memotong/memutus. Istilah ini asalnya digunakan untuk rambut yang ada dikepala bayi ketika kelahirannya. Dinamakan demikian karena rambut itu dicukur dan dipotong. Secara syara’, aqiqah adalah menyembelih sesuatu bagi bayi ketika proses mencukur rambutnya. Penyembelihan ini dinamakan demikian karena memotong hewan sembelihannya saat proses pencukuran. Disunnahkan menyebut aqidah juga dengan nama Nasikah atau Dzabihah.

HUKUM AQIQAH
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (kesunnahan yang sangat ditekankan), dituntut bagi wali yang memberikan nafkah pada bayi tersebut. Dalil kesunnahan ini berasal dari perbuatan daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan para sahabat radliyallahu ‘anhum.

Rasulullah Saw. bersabda :

مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى»
“Seorang anak bersama aqiqahnya, maka alirkanlah darah (sembelihkan hewan) untuknya dan hilangkanlah penyakit (kotoran dan najis) darinya” (HR. Al-Bukhari)

WAKTU AQIQAH
Waktu aqiqah adalah ketika seorang bayi sudah lahir sampai sebelum baligh. Masa tersebut merupakan masa diperbolehkannya melakukan aqiqah. Sedangkan waktu yang sunnah melakukan aqiqah adalah pada hari ke-7 dari kelahirannya.

Sembelihan yang dilakukan sebelum bayi keluar secara sempurna, tidak dianggap sebagai aqiqah dan tidak memperoleh pahala hukum sunnahnya, tetapi menjadi sembelihan biasa. Setelah seorang anak baligh, maka gugur tuntutan aqiqah tersebut bagi seorang ayah, dan yang lebih bagus melakukan sembelihan sendiri.

SEMBELIHAN AQIQAH
Bagi seorang wali, disunnahkan menyembelih 1 ekor kambing bagi anak laki-laki (ghulam), dan bagi anak perempuan (jariyah) juga 1 ekor kambing. Hal ini sebagaimana hadits hasan riwayat Imam At-Tirmidzi :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ،
“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Saw mengaqiqahi Hasan dengan satu ekor kambing”

Tetapi yang lebih utama / afdlal bagi seorang wali, untuk anak laki-laki 2 ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing.

عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ، أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ العَقِيقَةِ، فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ
“Dari Yusuf bin Hamak, bahwa mereka (sahabat) masuk ke rumah Hafshah bin Abdirrahman, bertanya tentang aqiqah. Maka ia mengabarkan sesungguhnya ‘Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memeritahkan mereka aqiqah 2 ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan”. (HR. At-Tirmidzi)

1 EKOR KAMBING UNTUK LEBIH DARI 1 ANAK?
Untuk memperoleh kesunnahan daripada aqiqah, tidaklah mencukupi hanya menyembelih 1 ekor kambing untuk lebih dari satu anak. Bahkan, yang sunnah adalah jumlah aqiqah berdasarkan daripada jumlah anak yang lahir, sehingga 1 anak 1 ekor, 2 anak 2 ekor, 3 anak berarti 3 ekor dan seterusnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ، وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا»
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi cucunya Hasan dan Husain, satu ekor, satu ekor kambing (kibasy)”. (HR. Abu Daud)

Dalam riwayat lain didalam Al-Mustadrak alash Shahihain karya Imam al-Hakim disebutkan riwayat berikut

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا كَبْشَيْنِ اثْنَيْنِ مِثْلَيْنِ مُتَكَافِئَيْنِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain (kedua cucunya) masing-masing 2 ekor kambing (kibasy) yang mirip dan sama (setara)”.

SYARAT HEWAN AQIQAH
Syarat hewan aqiqah sama seperti syarat hewan qurban (udlhiyyah), seperti jenis maupun usia, serta selamat dari cacat-cacat yang bisa menyebabkan dagingnya berkurang. Hal itu karena aqiqah termasuk jenis penyembelin yang sunnah sehingga diserupakan dengan udlhiyyah. Usia kambing (ma’az / kambing kacang) berusia 2 tahun sudah masuk tahun ketiga, sedangkan kambing (dla’an/ kibasy) sudah memasuki tahun kedua (berusia 1 tahun), atau sudah tanggal giginya meskipun belum sampai satu tahun. [1]

Meskipun syarat hewan aqiqah sama seperti hewan qurban, bukan berarti sama dalam semua sisi, ada beberapa hal yang berbeda, antara lain:

  • Aqiqah disunnahkan dimasak seperti halnya walimah lainnya dan menshadaqahkan yang sudah dimasak (berupa masakan), tidak menshadaqahkan berupa daging mentah, ini berbeda dengan udlhiyyah (qurban). Disunnahkan pula masakan aqiqah yang manis sebagai harapan manisnya (indahnya) akhlak daripada anak tersebut, dan lebih utama menshadaqahkan daging dan kaldunya kepada orang-orang miskin, mengantarkannya kepada mereka.
  • Disunnahkan tidak menghancurkan tulangnya, tetapi dipotong pada bagian sendi-sendi pemisah tulang, sebagai bentuk tafa’ul/ harapan kebaikan dengan kesehatan anggota badan bayi.
  • Disunnahkan untuk memberikan kepada bidan bayi / dukun bayi / dokter bayi / yang membantu proses kelahiran (قابِلة) berupa bagian kaki yang mentah tanpa dimasak, karena Sayyidah Fathimah melakukan hal tersebut berdasarkan perintah Rasulullah Saw dalam riwayat Al-Hakim.

Esensi daripada aqiqah adalah syukur dan bergembira sehingga ada penyajian makanan, sedangkan esensi qurban adalah teralirkannya darah hewan.

MEMILIHKAN NAMA YANG BAIK
Disunnahkan memberikan nama bayi pada hari ke-7 daripada kelahirannya, sebagaimana disunnahkan pula memilihkan nama yang bagus untuknya. [1]

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ، وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ، فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ
“Abu Ad-Darda’ berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguh kelak pada hari kiamat kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan bapak-bapak kalian, maka perbaguslah oleh kalian nama-nama kalian” (HR. Abu Daud).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ»
“Ibnu ‘Umar berkata: Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdur Rahman” (HR. Muslim)

MENCUKUR RAMBUT BAYI & BERSEDEKAH
Selain hal diatas, disunnahkan pula mencukur kepala bayi, laki-laki maupun perempuan, pada hari ke-7 setelah proses penyembelihan hewan aqiqah, dan bershadaqah dengan emas atau perak berdasarkan berat rambut yang dicukur tersebut.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ، وَقَالَ: «يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ، وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً» ، قَالَ: فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing, dan beliau berkata: “Wahai Fathimah, cukurlah rambutnya, bershadaqahlah dengan perak seberat rambutnya.” Ali berkata: “Maka Fatimah menimbangnya, beratnya sekitar 1 dirham atau kurang dari 1 dirham”. (HR. At-Tirmidzi)

Dalam hal ini, rambut bayi dicukur gundul kemudian rambut tersebut ditimbang. Misal berat rambut diketahui mencapai 3 gram, sementara harga perak Rp. 12.000 / gram. Bila bersedekah dengan perak maka sedekahnya 3 gram perak atau bila dirupiahkan 3 x Rp. 12.000 yaitu Rp. 36.000,-. Sedangkan bila berupa emas, maka 3 gram emas. Tentu harga emas lebih mahal, misal per-gram Rp. 500.000,- maka kalikan dengan berat rambut tersebut.

ADZAN DAN IQAMAH DITELINGA BAYI
Ketika bayi dilahirkan, disunnahkan untuk mengadzani bayi (dengan adzan shalat) pada telinga kanan bayi dan iqamah pada telinga kiri bayi, supaya informasi tentang tauhid menjadi yang pertama kali didengar telinga bayi saat hadir ke dunia.

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Abu Rafi’ berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan dengan adzan shalat pada telinga Hasan bin Ali ketika Fathimah melahirkannya” (HR. At-Tirmidzi, hasan)

TAHNIK
Hal yang juga disunnahkan adalah melakukan tahnik pada bayi dengan kurma, baik bayi laki-laki maupun perempuan. Tahnik adalah menguyah kurma kemudian memasukkan / mengoleskannya pada hanak (langit-langit mulut) bayi sehingga ada yang masuk kedalam tenggorokannya. Jika tidak ada kurma, maka ditahnik dengan makanan lainnya yang manis.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: ذَهَبْتُ بِعْبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ
“Anas bin Malik berkata: aku membawa pergi Abdullah bin Abi Thalhah al-Anshari kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ia dilahirkan, sementara Nabi sedang memakai ‘aba’ah memberikan tanda pada ontanya, kemudian berkata: “Apakah kamu membawa kurma?”, aku menjawab: “Iya”, maka aku mengambilkan Rasulullah beberapa kurma, lalu dikunyahnya, kemudian Rasulullah membuka mulut bayi, memasukkan kedalam mulut bayi, lalu bayi itu mengecap-ngecapnya, Rasulullah pun bersabda: “Kesukaan kaum Anshor adalah kurma”, dan Rasulullah memberikannya nama Abdullah.” (HR. Muslim)

، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: «وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ»
“Abu Musa berkata: Aku dikaruniakan anak laki-laki, maka aku membawanya  pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberikannya nama Ibrahim dan mentahnik-nya dengan kurma” (HR. Muslim)

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ،»
“Dari ‘Aisyah istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beberapa bayi dihadapkan kepada beliau, maka beliau mendo’akan keberkahan untuk mereka dan mentahnik mereka” (HR. Muslim)

Berdasarkan hal ini, ulama berkata :

يستحبّ حمل المولود بعد ولادته إلى أهل الصلاح والتقوى، لتحنيكهم، والدعاء لهم بالخير والبركة.
“Disunnahkan membawa bayi setelah kelahirannya kepada orang shalih dan bertaqwa (ulama), untuk mentahnik mereka dan mendo’akan kebaikan dan keberkahan untuk mereka”.

KHITAN
Khitan secara bahasa bermakna memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menyelimuti/menutupi hasyafah (kepala kemaluan).

Hukum khitan menurut ulama Syafi’iyah adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga seorang laki-laki, wajib memotong kulit yang menutupi hasyafah, sedangkan bagi perempuan, memotong sebagain daripada kulit (daging) yang berada diatas farj (vagina). Pendapat lain menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki, tidak wajib bagi perempuan.

Khitan tidak disyaratkan harus diwaktu kecil, bahkan boleh diwaktu kecil maupun sudah besar. Tetapi sunnah bagi seorang wali, mengkhitan anaknya pada hari ke-7 dari kelahirannya, jika hal itu dimungkinkan, tidak menyebabkan sakit.

Orang-orang arab sebelum kedatangan Islam juga berkhitan sebagai bentuk mengikuti sunnah (tradisi) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Hikmah disyariatkannya khitan adalah bentuk perhatian didalam kesucian dan kebersihan.

TAHNIAH / UCAPAN SELAMAT
Disunnahkan memberikan ucapan selamat kepada orang tua bayi, dengan ucapan

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الْمَوْهُوْبِ لَكَ، وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ، وَبَلَغَ أَشُدَّهُ، وَرُزِقْتَ بِرَّهُ.
“Semoga Allah memberkahimu didalam hal anak yang dikaruniakan untukmu, dan engkau bersyukur kepada Sang Pemberi, semoga dia bisa mencapai dewasa dan engkau dikaruniai kebaikannya”

Bagi orang tua, disunnahkan membalas do’a diata dengan do’a sebagai berikut:

بارك الله لكم، وبارك عليكم، وأجزل ثوابكم
“Semoga Allah memberikan keberkahan untuk kalian, dan mencurahkan keberkahan pada kalian, serta memberikan pahala kalian”

Atau dengan redaksi balasan lainnya:

بارك الله لك وبارك عليك ، وجزاك الله خيراً ، ورزقك الله مثله، وأجزل ثوابك
“Semoga Allah memberikan keberkahan untuk kalian, dan mencurahkan keberkahan pada kalian, Semoga Allah memberikan balasan kebaikan dan mengkaruniakanmu pahala hal yang sama dan memberikan kemurahan pahala pada kalian”.

[4bd]

Referensi:
Al-Fiqhu al-Manhaji

Catatan kaki:

[1] Dalam hadits lain ada anjuran memberikan nama dengan nama Nabi, termasuk nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam

عَنْ أَبِي وَهْبٍ الْجُشَمِيِّ، وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ، وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَصْدَقُهَا حَارِثٌ، وَهَمَّامٌ، وَأَقْبَحُهَا حَرْبٌ وَمُرَّةُ»
” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Namakanlah oleh kalian (anak-anak kalian) berdasarkan nama-nama nabi, dan nama yang paling Allah cintai adalah Abdullah dan Abdurrahman, dan yang paling benar adalah Harits dan Hammam, sedangkan yang paling buruk adalah Harbun dan Murrah” (HR. Abu Daud)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَسَمَّوْا بِاسْمِي، وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي»
” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Namakanlah oleh kalian dengan namaku dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku”

[2] Ma’az (مَعَز ), kambing yang memiliki bulu dan ekor yang lebih pendek dari ghanam/domba (غنم), biasanya disebut sebagai kambing kacang (jawa) Sedangkan dla’an (ضأن), termasuk jenis ghanam, memiliki wol (bulu domba), terdiri dari beberapa jenis dan ini yang sering disebut domba / kambing kibasy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*