Kementerian Agama Kota Balikpapan memberikan PIAGAM TERDAFTAR kepada Pondok Pesantren Modern Al-Muttaqien Balikpapan sebagai penyelenggara Program Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren yang berhak menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajar menurut hukum.